Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rundingkan Nasib Freeport, Richard Adkerson Sambangi Kementerian ESDM

CEO PT Freeport McMoran Richard Adkerson menyambangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali melanjutkan perundingan tahap kedua guna membahas program jangka panjang.
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

 

Bisnis.com, JAKARTA - Freeport kembali melanjutkan perundingan dengan Pemerintah Indonesia. 

CEO PT Freeport McMoran Richard Adkerson menyambangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali melanjutkan perundingan tahap kedua guna membahas program jangka panjang.

Adkerson yang mengenakan jas hitam tersebut tampak memasuki Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB didampingi Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas.

Berselang 15 menit kemudian, Menteri ESDM Ignasius Jonan turut memasuki Ruang Sarulla. Selain pihak PTFI dan Kementerian ESDM, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga tampak hadir dalam perundingan tertutup itu.

Adapun Kementerian ESDM dalam perundingan memastikan Freeport melakukan tiga poin, yakni mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan divestasi saham hingga 51%.

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia telah melakukan perundingan tahap pertama pada 10 Februari 2017 yang membahas program jangka pendek, yakni menyepakati IUPK sementara bagi Freeport.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, PT Freeport Indonesia bisa kembali melakukan kegiatan ekspor.

Dalam konferensi pers 10 Februari lalu, Adkerson menolak dengan tegas perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat dan menolak divestasi saham 51%.

Freeport dan Kementerian ESDM memiliki waktu 120 hari terhitung sejak 18 Februari 2017 untuk melakukan negosiasi. Jika tidak tercapai solusi, Freeport akan mengambil jalan ke arbitrase internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro